Sejatinya dalam negara yang demokratis semua keperluan atau kepentingan umum (publik) dibiayai oleh pajak. Pajak adalah pengenjawantahan dari roh demokrasi dalam sebuah negara, yakni dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat karena pajak itu memang berasal dari rakyat, dikelola juga oleh rakyat, baik dalam pengertian diatur oleh rakyat dalam sebuah undang-undang yang dibuat oleh wakil-wakilnya maupun penggunaannya oleh pemerintah yang pemimpinya, yakni presiden, dipilih oleh rakyat, dan akhirnya uang pajak tersebut digunakannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atau untuk kesejahteraan pada umumnya rakyat.
Keperluan atau kepentingan umum ini adalah segala sesuatu yang pada hakikatnya merupakan hajat hidup orang banyak. yang signifikan pengaruhnya pada tingkat kesejahteraan dan kelayakan hidup orang banyak, yang dari waktu ke waktu ukuran untuk itu berubah-ubah, dalam arti dengan nilai makin tinggi, seiring dengan kesadaran akan meningginya standar kelayakan hidup bagi setiap orang sebagai pengaruh dari perkembangan ilmu dan teknologi. Negara memang dihadirkan untuk menjamin keperluan atau kepentingan umum yang menguasai hajat hidup orang banyak ini tersedia dengan mudah sekaligus murah bagi sebagian besar rakyat.
Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan kendaraan bermotor lima puluh tahun yang lalu (tahun 60-an) di saat penduduk yang memiliki dan menggunakan kendaraan masih dapat dibilang sangat sedikit dibandingkan sekarang baik dalam pengertian absolut ataupun relatif, harga BBM tidak betul-betul memiliki pengaruh signifikan terhadap kehidupan sosial seseorang. Lain halnya di zaman sekarang, kendaraan roda dua maupun roda empat hampir menyesaki jalan-jalan, tidak saja di kota-kota besar juga di kota-kota menengah dan kecil. Dengan keadaan seperti ini maka BBM untuk kendaraan bermotor sudah harus diterima sebagai keperluan atau kepentingan umum yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga Negara harus selalu berupaya agar BBM tersedia dengan mudah dan murah bagi kepentingan umum rakyat.
BBM kendaraan bermotor harus sudah masuk ke dalam variable penting dalam perekonomian (rumah tangga) negara. Perekonomian negara sendiri sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (1), harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan disini perlu ada agar dalam perekonomian nasional khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak warga Negara atau rakyat tidak sekedar mencukupi dirinya sendiri dalam semangat individualisme tetapi berpikir sebagai anggota satu keluarga untuk mengelolanya dengan semangat gotong royong, layaknya di sebuah keluarga. Gotong Royong berarti ada semangat yang kuat membantu yang lemah. Pajak adalah wujud dari semangat gotong royong dalam membangun perekonomian nasional karena pajak memiliki fungsi pembagian beban yang harus dipikul oleh suatu perekonomian nasional sesuai dengan kemampuan masing-masing, di mana yang kaya (baca: kuat) dibebani pajak lebih tinggi daripada yang lainnya agar ada “sama rasa” dalam membangun bangsa bukan sekedar “sama rata”.
Unfair Mindset dan Dilema Palsu
Salah satu derivasi dari fungsi pajak dalam membagi beban itu adalah melalui kebijakan subsidi. Masih banyak yang belum mengerti betul bahwa subsidi itu berasal dari pajak atau dari rakyat juga, meskipun ada sebagian anggaran Negara berasal dari laba BUMN, karena BUMN itu mengelola kekayaan rakyat maka pada hakikatnya subsidi itu dari rakyat juga. Penting untuk membangun kesadaran kolektif rakyat bahwa yang membayar subsidi itu tidak lain rakyat itu sendiri. Namun karena kontribusi rakyat berupa pajak itu berbeda-beda tergantung penghasilannya maka dengan sendirinya nilai kontribusi rakyat berupa pajak pun berbeda yang mana rakyat yang kaya dan sangat kaya memberi kontribusi pajak lebih besar daripada kelas berpenghasilan menengah dan bawah. Dengan demikian, segala subsidi pun dengan sendirinya lebih banyak dibiayai oleh orang kaya dan super kaya.
Karena subsidi itu sebagian besar dibiayai mereka yang kaya dan sangat kaya maka (logikanya) semakin kecil subsidi, apalagi dihilangkan, tentunya mereka makin senang, bukan sebaliknya, sebagaimana yang dipersepsikan selama ini. Logika seperti ini menjadi benar bila setiap adanya kekurangan atas biaya subsidi yang sudah direncanakan, negara tidak menutupinya dengan mengorbankan atau mengurangkan anggaran untuk mata anggaran lainnya, misalnya infrastruktur atau pendidikan, atau menambah utang, tapi dengan menambah penerimaan dari pajak. Menambah penerimaan dari pajak berarti pemerintah harus melakukannya paling tidak dengan menaikan tarif pajak untuk orang kaya dan super kaya. Ironisnya di saat masih dibutuhkan penerimaan pajak yang tinggi, pada tahun 2008 DPR justru menurunkan tarif pajak penghasilan bagi orang kaya dan superkaya dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi: 15% untuk penghasilan di atas 200 jt – 250 jt, 25% untuk penghasilan di atas 250 jt – 500 jt dan 30% untuk penghasilan di atas 500 jt[1].
Sayangnya mindset yang berkembang dan sengaja dikembangkan bukannya kekurangan subsidi ditutupi dengan menaikan pajak penghasilan bagi orang kaya dan super kaya, dengan minimal mengembalikan tarif PPh ke tingkat sebelum UU No. 17 Tahun 2000 tentang PPh diamandemen pada tahun 2008, melainkan kekurangan subsidi tersebut seolah-olah hanya bisa ditutupi dengan mengorbankan anggaran untuk membangun infrastruktur atau menambah utang. Ini mindset yang sebetulnya tidak fair dan menyesatkan. Di hadapan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mindset seperti ini menghasilkan Dilema Palsu bagi rakyat Indonesia. Mindset yang berlaku harusnya diubah, diawali dengan mengembalikan kesadaran umum bahwa BBM itu disubsidi oleh pajak, bukan disubsidi oleh mata anggaran lainnya dalam APBN dan apabila ada kekurangan atau pembengkakan subsidi maka yang dilakukan adalah dengan mengurangi kenikmatan dari orang kaya dengan menaikan kontribusi PPhnya melalui aturan UU. Mengapa hanya orang kaya? Bukan hanya mereka, tetapi mereka yang didahulukan. Jawabannya sangat etis: mereka bisa kaya raya juga karena hidup di negara ini, maka mereka harus beri kontribusi yang lebih banyak untuk negara ini. Inilah bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan politik dan perekonomian nasional.
Setelah diubah, baru akan ada telahan apakah tarif PPh yang ada ini sudah optimal atau belum dilihat dari gini ratio, asas kekeluargaan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di samping pengaruhnya terhadap iklim investasi dan iklim usaha. Secara kritis kita juga harus mengevaluasi cost benefit ratio dari penurunan tarif PPh untuk orang kaya dan sangat kaya. Apakah penurunan tarif itu berpengaruh positif terhadap pertumbuhan nilai investasi yang ditanam di Indonesia serta pertumbuhan ekonomi Indonesia? Karena dari penurunan tarif PPh tersebut sudah jelas cost bagi bangsa Indonesia berupa mempersempit ruang fiskal untuk membangun infrastruktur dan menyubsidi kebutuhan umum, dan tentunya memberikan subsidi BBM. Jangan sampai kebijakan penurutnan tarif PPh tersebut sudah mempersempit ruang gerak fiskal kita ternyata tidak membawa dampak positif berarti terhadap nilai investasi yang di tanam di Indonesia dan jangan sampai pertumbuhan ekonomi pun lebih dipacu oleh konsumsi bukan produksi.
Apabila ternyata penurunan tarif tidak memberikan sumbangan yang berarti bagi iklim investasi atau iklim usaha serta pertumbuhan ekonomi -atau terbukti membaiknya iklim investasi itu tidak pertama dan utama karena tarif PPh, maka pemahaman bahwa tarif pajak berpengaruh signifikan terhadap hal tersebut harus segera direvisi, dan tarif PPh harus segera dikembalikan dengan alasan pengorbananannya tidak sebanding dengan manfaatnya dan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sudah barang tentu, selain penurunan tarif PPh, harus ada variable lainnya yang harus berkontribusi terhadap iklim investasi dan iklim usaha, tetapi apa betul tarif PPh yang paling signifikan sehingga berkorbannya harus lebih besar? Harus ada kajian publik dulu untuk menurunkan tarif PPh ini setelah ada rumusan baku yang berlaku untuk di Indonesia variabel-variabel apa saja yang berpengaruh signifikan terhadap iklim usaha dan iklim investasi.
Ilustrasi Orang Kaya dan Superkaya Lebih Dirugikan oleh Subsidi
Untuk kepentingan ilustrasi atau modeling, situasi terlebih dahulu harus disederhanakan seolah-seolah penduduk suatu negara, sebut saja NKRI, terdiri dari 3 (kelompok) orang Si Kaya (A), si Menengah (B), dan si Miskin (C). Si A dan B pemilik kendaraan bermotor karenanya merupakan konsumen BBM bersubsidi dan pembayar pajak karena penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sedangkan si C karena miskin tidak punya kendaraan, tidak termasuk konsumen BBM dan tidak membayar pajak.
Di dalam tabel (1) berikut akan dapat dijelaskan beban masing-masing atas adanya kebijakan subsidi publik terhadap konsumen BBM bersubsidi dengan harga eceran Rp. 100 per liter dengan subsidi Rp. 50 per liter, agar dapat dipahami bahwa secara ekonomi/finansial apakah si A itu lebih suka adanya BBM yang disubsidi atau tidak.
|
(1)
Rakyat
|
(2)
Harga SPBU
|
(3)
Subsidi
|
(4)
% Pajak
|
(5)
Subsidi Untuk Diri Sendiri
(3) x (4)
|
(6)width=”92″>/p>
Subsidi Silang
|
(7)
Total Beban per 1 liter:
(2) + (5) + (6a)
|
| a |
Keterangan
b
|
|
A
|
50
|
50
|
80%
|
40
|
40
|
(3A) – (5)B
|
130
|
|
B
|
50
|
50
|
20%
|
10
|
10
|
(3B) – (5)A
|
70
|
|
C
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
|
0
|
Tabel 1.
Keterangan:
(4) Angka asumsi: karena masih begitu lebarnya penghasilan orang kaya (dan sangat kaya) di Indonesia dengan kelas menengah membuat nilai pajak yang dibayar oleh kelas kaya (dan super kaya) jauh lebih tinggi daripada nilai pajak yang dibayar oleh kelas menengah. Angka 80% ini mencerminkan porsi pajak orang kaya. 80% maupun angka-angka yang lainnya dalam tabel bukan angka berdasarkan data sebenarnya melainkan angka simbolik saja. Pada kenyataannya, merujuk pada berita di Kompas (14 Juni 2011) untuk memenuhi target penerimaan pajak sebesar Rp. 600 triliun, Direktorat Jenderal Pajak menggantungkan diri pada pembayaran pajak dari 500.000 wajib pajak. Setorang dari sebagian kecil wajib pajak ini berkontribusi atas 98 % penerimaan pajak setiap tahunnya. Berdasarkan berita di Kompas ini maka keyataannya gap perpajaan di Indonesia lebih buruk dari asumsi tersebut di atas.
(5) Subsidi untuk diri sendiri setiap liternya. Artinya Pembeli BBM membayar subsidinya dengan uangnya sendiri.
(6) Beban yang ditanggung karena pemakaian BBM orang lain (yang berbeda menurut penghasilan/kontribusi pajaknya). Artinya pembeli BBM telah menyubsidi orang lain untuk per liter yang dikonsumsi orang lain.
(7) Beban sesungguhnya yang harus ditanggung masing-masing konsumen (menurut penghasilan/kontribusi pajak) akibat membayar subsidi untuk dirinya sendiri dan membayar subsidi untuk orang lain.
Melihat dari table 1 di atas, kolom (4) prosentase kontribusi pajak memengaruhi beban pembiayaan subsidi masing-masing. Apabila lebar perbedaannya seperti yang dicontohkan dalam table 1 tersebut maka pembagian beban pun timpang seperti terlihat pada kolom (7) table itu di mana A yang kaya harus ikut membiayai konsumsi BBM B per liternya sebesar Rp. 30, atau 30% dari konsumsi BBM B. Mekanisme A yang kaya atau kuat ikut menanggung beban B yang lebih lemah sebetulnya sah bila didasarkan asas kegotongroyongan (Eka Sila menurut pidato 1 Juni Bung Karno), tetapi menjadi tidak sah bagi mereka atau di negara yang menganut paham individualis.
Prosentase kontribusi pajak dalam kolom (4) dipengaruhi oleh tingkat kesenjangan penghasilan di suatu negara yang akan terefleksi pada prosentase kontibusi pajaknya. Jika ketimpangan begitu besar, mekanisme pajak untuk menguranginya adalah dengan menerapkan tarif pajak penghasilan progresif. Karena mekanisme pajak progresif ditugaskan untuk: pertama, memberikan rasa keadilan (sosial) dalam menanggung beban pembangunan nasional (beban sosial) dengan doktrin “sama rasa”, dan kedua mengurangi gap kekayaan yang begitu besar antara si kaya dan si miskinnya.
Apabila A, B, dan C ini dianggap sebagai kelompok atau golongan, maka masing-masing akan memiliki anggota lebih dari satu. Asumsinya di NKRI itu ada 100 penduduk, di mana jumlah golongan kaya dan sangat kaya (golongan A) paling sedikit jumlahnya: 10 orang, kelas menengahnya (golongan B) jumlahnya 45 orang dan kelas miskin jumlahnya (golongan C) 50 orang. Jadi apabila diprosentase pendudukan NKRI menjadi A (10%), B (45%), C (45%).
Meski sedikit jumlahnya namun karena kapasitas kendaraannya besar, setiap orang di golongan A mengonsumsi BBM lebih besar dari golongan B. Katakanlah setiap orang di golongan A mengonsumsi BBM bersubsidi per hari sebanyak 10 liter sedangkan setiap orang di golongan kelas menengah mengonsumsi BBM bersubdi per hari sebanyak 3 liter.
Dengan menggunakan table di atas maka setiap harinya golongan A akan mengonsumsi Subsidi Langsung (menyubsidi dirinya sendiri) sebesar Rp. 4.000 per hari dengan rumusan 10 liter dikali kolom (5) dikali 10 orang atau 10 liter x 40 rupiah x 10 orang, dan golongan B akan menyubsidi dirinya sendiri sebesar Rp. 1.350 yang diperoleh dari perhitungan 3 liter x 10 rupiah x 45 orang. Sedangkan golongan A menyubsidi golongan B sebesar Rp. 4500 orang per hari, yang diperoleh dari perhitungan 3 liter x 40 rupiah x 45 orang. Sebaliknya golongan B akan menyubsidi golongan A, sebesar Rp.1.000, dengan menggunakan rumusan yang sama (10 liter x 10 rupiah x 10 orang). Jadi subsidi net yang dinikmati golongan B adalah Rp. 3500, sebaliknya nilai kontribusi (subsidi) net golongan A kepada golongan B adalah sebesar Rp. 3.500.
Jika dimasukan dalam sebuah table, maka beban rupiah untuk setiap golongan per harinya atas konsumsi BBM subsidi seluruhnya adalah sebagai berikut:
|
(1)
Gol.
|
(2)
Jumlah
|
(3)
Konsumsi
BBM per hari
|
(4)
Beban Subsidi Langsung
|
(5)
Beban Subsidi Silang
|
(6)
Total Beban per hari
|
|
A
|
10
|
10
|
4000
|
5400
|
9400
|
80%
|
|
B
|
45
|
3
|
1350
|
1000
|
2350
|
20%
|
|
C
|
45
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
|
Total Subsidi
|
11.750
|
100%
|
Tabel 2.
Dengan dimasukan ke dalam table 2 makin jelas terbaca bahwa meski konsumsi BBMnya per hari lebih besar namun golongan A setiap harinya “menggunakan” uang subsidi untuk dirinya sendiri (Rp. 5.000 = Rp. 4000 + Rp. 1000) lebih kecil daripada golongan B (Rp. 5.850 = Rp. 1.350 + Rp. 4.500). Apabila BBM tidak disubsidi oleh uang pajak maka golongan A seharusnya hanya mengeluarkan uang untuk BBM tanpa subsidi sebesar Rp. 10.000, sedangkan dengan subsidi dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp.14.500 (= Rp. 9500 + Rp. 5.000). Sementara golongan B dengan adanya subsidi mereka diuntungkan, karena hanya harus membayar BBM sebesar Rp. 7.350, padahal jika tanpa subsidi mereka harus bayar BBM sebesar Rp. 13.500. Jadi sudah jelas dengan subsidi siapa yang diuntungkan dan siapa yang “dirugikan” jika dilihat dari paham individualis.
|
(1)
Gol.
|
(2)
Jumlah
|
(3)
Konsumsi
BBM per hari
|
|
4)
Tidak Subsidi
(Rp. 100)
|
(5)
Subsidi
|
|
SPBU
Rp. 50
|
Beban subsidi
|
Jumlah
|
|
A
|
10
|
10
|
360
|
3.600.000
|
1.800.000
|
3.384.000
|
5.184.000
|
|
B
|
45
|
3
|
360
|
4.860.000
|
2.430.000
|
846.000
|
3.276.000
|
|
C
|
45
|
0
|
360
|
0
|
0
|
0
|
0
|
|
Total Subsidi
|
8.460.000
|
4.230.000
|
4.266.000
|
8.460.000
|
Tabel 3
Dengan ilustrasi yang dapat diubah menjadi model ini maka, akan dimaklumi bila dengan keadaan yang sama, dalam 1 tahun golongan A akan lebih besar lagi menanggung beban BBM untuk golongan kelas menengah agar harga BBM untuk golongan ini tetap dirasakan tidak mahal. Dilihat dari table 3, karena ada subsidi kepada publik, untuk 1 tahun golongan A harus membayar BBM lebih mahal sebesar Rp. 1.584.000, sedangkan golongan B dengan adanya subdisi membayar BBM lebih murah sebesar Rp. 1.584.000. Dengan demikian setiap orang di golongan A bergotongroyong menyumbang (net) subsidi BBM 1 tahun sebesar Rp. 158.400, sedangkan mereka yang di golongan B masing-masing menikmati (net) subsidi sebesar Rp. 35.200. Jadi siapakah yang diuntungkan dengan adanya subsidi BBM?
Kenyataannya golongan A tidak menggunakan BBM subsidi karena kendaraannya sudah mengharuskan menggunakan Pertamax. Hanya golongan B yang masih menggunakan BBM subsidi. Bila Golongan B BBMnya tidak disubsidi, maka dua golongan tersebut masing-masing akan menanggung beban BBM dengan harga non subsidi. Hal ini untuk golongan A tidak ada bedanya karena ada atau tidak nya subsidi BBM itu tidak mempengaruhi pengeluaran mereka untuk BBM yang sudah menggunakan pertamax (BBM Non Subsidi) untuk kendaraannya. Lain halnya dengan golongan B yang karena kemampuannya mereka tidak sanggup membeli pertamax untuk kendaraannya sehingga saat subsidi dicabut mereka harus menanggung biaya lebih besar lagi. Jadi pencabutan subsidi ini hanya menambah beban golongan B tapi tidak menambah beban golongan A. Meski A tetap lebih mahal membayar BBM (pertamax)nya daripada B, tetap ini tidak adil karena kekuatan daya beli A dan B tidak sama. Ini sama sekali tidak sesuai dengan abilty to pay suatu prinsip demi mewujudkan samarasa bukan sama rata artinya pembayaran untuk BBM untuk A masih tidak seberat B menanggung beban BBMnya.
Belum lagi multiplier effects yang harus ditanggung golongan B karena kenaikan BBM itu, berupa kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan lain-lain. Untuk golongan C yang miskin apakah kenaikan harga BBM itu menguntungkan mereka? Yang jelas mereka harus menanggung kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Adapun relokasi dana subsidi BBM ke infrastruktur sesungguhnya hanya untuk mengfasilitasi usaha orang-orang kaya saja, nilai tambah atas relokasi tersebut untuk rakyat miskin jauh lebih kecil dibandingkan pengorbanannya karena kenaikan harga-harga, berupa upah buruh bagi buruh industri yang jumlahnya bukan mayoritas dari penduduk miskin di Indonesia. Alih-alih pembangunan infrastruktur itu untuk menyejahterakan orang-orang miskin, kenyataannya yang jelas hanya menambah dukungan bagi orang kaya untuk bertambah kaya saja. Kesenjangan akan semakin melebar, karena di saat orang-orang miskin dan kelas menengah bertambah miskin karena naiknya harga-harga kebutuhan pokok, orang kaya malah makin kaya lagi karena fasilitas berusahanya makin ditingkatkan oleh negara.
Penutup
Seperti yang telah disinggung di atas, menjamin BBM -yang sudah menguasai hajat hidup orang banyak- selalu tersedia dengan mudah dan harga murah adalah kewajiban Negara pada rakyatnya. Dengan subsidi ini meski orang kaya dan super kaya juga menikmati, tetapi mereka juga telah membayarnya dengan harga yang lebih tinggi. Kelebihan itu merupakan wujud “biaya” yang harus mereka bayar atas kenikmatan hidup di suatu negara yang lebih mereka terima. Dengan asas kekeluargaan dan gotongroyong golongan kaya dan superkaya tidak tepat merasa kenikmatan itu hanya untuk dinikmati sendiri, padahal tanpa Negara yang juga dihidupkan oleh kelas menengah dan kelas bawah lainnya mereka menjadi berkelebihan kekayaan atau kenikmatan.
Tulisan ini dibuat hanya ingin meluruskan kesalahkaprahan dalam persepsi yang berkembang di publik bahwa seolah-olah orang kayalah yang paling menikmati subsidi BBM. Berdasarkan tulisan ini saya ingin mengatakan persepsi publik itu salah dan menyesatkan. Persepsi publik itu akan membuat bangsa kita makin dalam saja terperangkan paham individualisme dan liberalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Publik seperti sengaja hanya memahami bahwa menaikan subsidi hanya membebani APBN dan akan mengganggu program-progam pembangunan serta menambah utang atau tidak bisa membayar utang, padahal ketika kita sepakat bangsa ini harus hidup secara gotong royong maka semua beban tidak lah diserahkan pada masing-masing individu semata, tetapi harus ditanggung secara gotong royong, dengan menarik pajak penghasilan kembali dari mereka yang penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak, atau paling tidak tarik pajak penghasilan tambahan dari orang kaya dan super kaya.
Soal uang pajaknya diselewengkan oknum adalah soal lain tidak dapat digunakan untuk mementahkan ide mengembalikan pajak sebagai refleksi asas kekeluargaan dan gotongroyong yang menjadi ciri khas negara demokratis yang menganut ideologi Pancasila. Sama saja bila ada beberapa oknum polisi yang berbuat tidak terpuji kita tidak lantas mengorbankan kelembagaan polisinya.
0.000000
0.000000
Like this:
Like Loading...